Sosialisasi Survei Lingkungan Belajar pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini se-Kabupaten Landak Tahun 2023

Ngabang, 5 Oktober 2023

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak melalui bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Survei Lingkungan Belajar pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini se-Kabupaten Landak pada hari Kamis 5 Oktober 2023 sampai dengan Jum’at 6 Oktober 2023 yang dilaksanakan di dua tempat yaitu di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak dan Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. kegiatan Sosialisasi Survei Lingkungan Belajar pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini se-Kabupaten Landak dibuka secara resmi oleh Plh.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak (Buyung, S.Pd., M.A.P.)

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh 250 Kepala Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dengan menghadirkan 2 Narasumber dari BPMP Provinsi Kalimantan Barat yaitu Suprapti, M.Pd dan dan Edi Rasni, S.Si.

 

Maksud dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk mendukung salah satu program Merdeka Belajar yaitu pemanfaatan Rapor Pendidikan dengan Perencanaan Berbasis Data melalui Survei Lingkungan Belajar pada satuan Pendidikan.

 

Sulingjar merupakan pengambilan data bersifat sensus yang akan dilakukan setiap tahun untuk keperluan evaluasi sistem pendidikan anak usia dini dan merupakan bagian dari evaluasi internal dalam bentuk data komprehensif yang telah diolah oleh Kemendikbudristek.

 

Proses Sulingjar sendiri mulai dilakukan pada tahun ini (2023) agar nantinya dapat digunakan sebagai dasar Perencanaan Berbasis Data di tahun 2024, dan akan menggantikan fungsi lembar Evaluasi Diri Sekolah.

 

Dalam sambutannya Plh.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak (Buyung, S.Pd., M.A.P) mengungkapkan bahwa “Survei Lingkungan Belajar ini penting dilakukan sebagai dasar untuk evaluasi di dalam sistem Pendidikan untuk menemukan akar-akar permasalahan Pendidikan di Kabupaten Landak sehingga satuan Pendidikan maupun Pemerintah Daerah dapat menyusun langkah-langkah strategis dalam membenahi sistem pengelolaan satuan pendidikan yang efektif, akuntabel dan konkret.