Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Landak Melakukan Pertemuan dengan Operator Sekolah dalam rangka Pemutakhiran Data Sekolah melalui aplikasi Dapodik

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak kembali melakukan pertemuan dengan operator sekolah dalam rangka pemutakhiran data sekolah melalui aplikasi Dapodik (20/02/2024).

Pertemuan ini dilakukan mengikuti pembaharuan aplikasi Dapodik yang di Rilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi guna menghimpun data sekolah terkait sarana prasarana, siswa, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di setiap satuan Pendidikan serta menyelesaikan ketercapaian pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di seluruh satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Landak.

Kegiatan ini diikuti oleh Operator Sekolah jenjang SD dan SMP dengan jumlah 554 sekolah yang berlangsung selama 2 (Dua) hari, hari Selasa s.d. Rabu, tanggal 20 s.d. 21 Februari 2024.

Setiap Satuan Pendidikan wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Dengan cara menginput keanggotaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Dapodik sesuai dengan surat keputusan penetapan , dan mengunggah surat keputusan penetapan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp.

Setiap Satuan Pendidikan juga diwajibkan melakukan pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik Tahun 2024 dalam rangka evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2023 dan Perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2025 tujuannya untuk memastikan pengukuran ketercapaian, kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik dan Sebagai pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran Tahun 2025.

Dalam sosialisasi ini juga disampaikan untuk setiap satuan pendidikan dapat mengupdate titik koordinat sekolah melalui Verval SP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/ dengan tujuan Mengidentifikasi lokasi sekolah-sekolah yang termasuk dalam kategori terpencil, melakukan review terhadap data lokasi sekolah yang sudah tercantum dalam Dapodik, menganalisis lokasi sekolah dengan layanan akses jalan yang tersedia, menganalisis lokasi sekolah dengan keterjangkauannya terhadap fasilitas permukiman.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak dalam hal ini di Wakili Oleh Kepala Bidang Persekolahan Sekolah Dasar menyampaikan pesan kepada seluruh peserta agar sosialisasi Dapodik dapat diikuti dengan baik, agar apa yang diperoleh dari Sosialisasi ini dapat langsung di implementasikan di sekolah.