Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS 4.0) Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat di Kabupaten Landak Tahun 2024

Ngabang, 5 Maret 2024

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak melalui bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS 4.0) Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat di Kabupaten Landak Tahun 2024 pada hari Selasa s.d. Kamis tanggal 5 s.d. 7 Maret 2024 bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Hery Mulyadi, S.H., M.A.P) sekaligus sebagai Narasumber pada kegiatan ini bersama Narasumber lainnya yang merupakan Tim Majanemen Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Tahun Anggaran 2024.

 

Kegiatan ini di ikuti oleh 233 Kepala Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan 7 Kepala PKBM yang menerima dana BOSP Tahun Anggaran 2024. Maksud dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka pembinaan dan pendampingan kepada seluruh satuan Pendidikan yang menerima dana BOSP Tahun Anggaran 2024 sehingga satuan Pendidikan dapat memahami dengan jelas secara teknis pengelolaan BOSP Tahun 2024 melalui ARKAS 4.0 dengan berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak (Hery Mulyadi, S.H., M.A.P) mengungkapkan bahwa “Pada Tahun 2024 ini merupakan penggunaan perdana Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggara Sekolah (ARKAS 4.0) pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, oleh karena itu kegiatan ini wajib diikuti agar tidak mengalami kesulitan teknis maupun kesulitan dalam memahami aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait pengelolaan BOSP TA 2024”.

 

Sebelum mengakhiri sambutannya, beliau berpesan agar pengelolaan dana BOSP Tahun Anggaran 2024 harus benar-benar optimal untuk menunjang operasional pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan masing-masing.