1. TUJUAN

Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dan pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu tertentu (umumnya 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun). Dengan diformulasikannya tujuan ini maka Dinas Pendidikan Kabupaten Landak dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan dalam memenuhi visi dan misinya dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu, perumusan tujuan juga memungkinkan untuk mengukur sejauh mana visi dan misi telah dicapai mengingat tujuan dirumuskan berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan. Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi.

 Adapun tujuan tersebut adalah sebagai berikut :

  • Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dan kepada aparat pendidikan.
  • Meningkatkan pemerataan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat.
  • Meningkatkan proses belajar mengajar menuju terbentuknya mutu lulusan pendidikan dasar dan menengah.
  • Meningkatkan kualitas pengelolaan pelayanan pendidikan untuk masyarakat.
  • Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat agar memperoleh pengetahuan dan keterampilan.

 

 2. SASARAN

Sasaran Dinas Pendidikan Kabupaten Landak merupakan penjabaran dari misi dan tujuan yang telah ditetapkan, yang menggambarkan sesuatu yang akan dihasilkan. Penetapan sasaran ini diperlukan untuk memberikan fokus pada penyusunan kebijaksanaan, program dan kegiatan sesuai sumber dana yang dimiliki serta dialokasikan setiap tahun anggaran berdasarkan periode Renstranya.

Adapun sasaran yang akan dicapai adalah :

  • Meningkatkan kualitas SDM Dinas Pendidikan.
  • Meningkatkan pelayanan dan pemerataan pendidikan ke seluruh masyarakat.
  • Meningkatkan mutu semua jenjang pendidikan.
  • Meningkatkan pelayanan dan penyebaran pendidikan kepada masyarakat.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kependidikan.
  • Meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.