Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Tahun 2021 Tahap I

Ngabang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) tahun 2021 tahap I. Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 2 Juni sampai dengan 4 Juni 2021 secara daring (dalam jaringan) zoom meeting. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari 211 PAUD yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Landak sesuai longlist penerima dana BOP PAUD pada aplikasi BOP 2021 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak Bapak Hery Mulyadi, SH., bertujuan untuk mensosialisasikan pengelolaan dana BOP PAUD tahun 2021 tahap I sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan pentingnya penyelenggaraan satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang merupakan upaya stimulasi lebih awal pada usia emas perkembangan otak anak, untuk itu beliau meminta kepada seluruh Kepala PAUD untuk dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diembannya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab termasuk dalam mengelola BOP PAUD yang diterima masing-masing.
Melalui kegiatan ini diharapkan para Kepala PAUD untuk benar-benar mengikuti dan menyerap materi yang akan disampaikan Bapak Ady Wintoro, S.Kom (Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat), Ibu Alexandra Andre, S.Pd (Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD dan Pendidikan Masyarakat) beserta staf sebagai Tim BOP PAUD Kabupaten Landak Tahun 2021.
Pada akhir materi disampaikan bahwa penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana BOP PAUD tahap I oleh Kepala PAUD harus tepat sasaran sesuai dengan juknis yang ada dan tepat waktu sesuai dengan batas akhir tanggal penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak. (a&w)